Laman

Nantikan kami " BERTASBIH " di RRI Malang Minggu, 13 Nopember 2016

Kamis, 02 Juni 2016

Wanita dan Puasa Ramadhan

a. Wanita yang wajib berpuasa
Wanita muslimah yang sudah baligh dan berakal ditandai dengan menstruasi [haidh], maka ia sudah wajib berpuasa di bulan Ramadhan apabila di bulan tersebut ia tidak dalam keadaan haidh atau nifas.

b. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang haidh diharamkan melakukan puasa. Jika ia melakukannya maka berdosa. Dan apabila seorang wanita yang sedang berpuasa keluar darah haidhnya baik di pagi, siang ataupun sore, walaupun sesaat menjelang terbenamnya matahari, maka ia wajib membatalkannya, dan wajib mengqodhonya setela ia bersuci. Juga sebaliknya wanita tersebut suci sebelum fajar walaupun sekejab maka ia wajib berpuasa pada hari itu walaupun mandinya baru dilakukan setelah fajar.

c. Wanita yang tidak mampu berpuasa
Seorang wanita yang lanjut usia yang tidak mampu lagi berpuasa dan jika berpuasa akan membahayakan dirinya, maka ia tidak boleh berpuasa, karena Allah SWT, berfirman "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dengan kebinasaan" [QS. Al Baqarah : 195] dan karena orang yang lanjut usia itu tidak bisa diharapkan untuk bisa mengqodho, maka baginya wajib membayar fidyah saja.

buletin Mulia : edisi khusus Mei 2016 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar